BAB I: NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
A. PENGERTIAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK
1. BENTUK-BENTUK NEGARA
a. Negara Kesatuan Ciri-ciri:
·
Penyelenggaraan pemerintahan dilakukan
oleh seorang pemerintah yang berada di pusat(pemerintah pusat).
·
Pemerintah pusat memiliki wewenang penuh
untuk mengatur seluruh wilayahnya melalui pembentukan daerah-daerah yaitu: provinsi,kabupaten
atau kota,dst.
·
Pelaksanaan pemerintahan negara secara
desentralisasi maupun sentralisasi.
v Sentralisasi
yaitu bentuk negara di mana semua urusan negara diatur dan diurus oleh pemerintahan
pusat
v Desentralisasi
yaitu bentuk negara di mana pemerintahan pusat memberi kewenangan terhadap
daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri berdasarkan kebutuhan
dan potensi daerah masing-masing.
Secara umum bentuk negara
kesatuan mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
1) Negara mempunyai
kedaulatan ke dalam dan ke luar yang dipegang oleh pemerintahan pusat.
2) Dipimpin oleh seorang
pemerintah pusat yaitu kepala negara dan memiliki satu lembaga perwakilan
rakyat(DPR)
3) Hanya ada satu
kebijaksanaan yang menyangkut persoalan politik,ekonomi (fiskal dan
moneter),peradilan atau yustisi,agama,serta pertahanan dan keamanan.
b. Negara
Serikat (Federasi) Negara federasi atau negara serikat adalah negara yang
terdiri dari beberapa negara bagian yang membentuk kesatuan di mana setiap
negara bagian memiliki kebebasan dalam mengatur urusan dalam negerinya
masing-masing. Contoh negara-negara serikat: Amerika Serikat,Australia,India,Jerman,Malaysia,
dan Swiss.
Ciri-ciri negara serikat:
1) Negara
bagian tidak berdaulat,tapi kekuasaan asli tetap pada negara bagian.
2) Kepala
negara dipilih oleh rakyat dan bertanggungjawab kepada rakyat.
3) Tiap
kepala negara bagian berwenang membuat UUD sendiri selama tidak bertentangan
dengan pemerintah pusat
4) Kepala
negara mempunyai hak veto(pembatalan putusan) yang diajukan oleh parlemen(senat
dan konggres)
5) Pemerintah
pusat memperoleh kedaulatan dari negara-negara bagian.
Bentuk negara Indonesia adalah kesatuan sesuai
pasal 1 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi”Negara Indonesia ialah negara kesatuan
yang berbentuk republik”.
Sebelumnya Indonesia pernah
mengalami perubahan bentuk:
a. 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949 bentuk negara Indonesia
kesatuan.
b. 27 Desember 1949bsampai 17 Agustus 1950 bentuk negara Indonesia
serikat
c. 17 Agustus 1950 sampai sekarang bentuk negara Indonesia
kesatuan.
2.
BENTUK PEMERINTAHAN
Dalam pasal 1 ayat 1UUD 1945 disebutkan
bahwa:”Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.”
Republik berasal dari kata res yang artinya kepentingan dan publika berarti
umum.Jadi republik artinya kepentingan umum.Pemerintahan dipimpin oleh presiden
untuk masa jabatan tertentu.
Ada 3 macam republik: Republik absolut,republik
konstitusional,dan republik parlementer.
a. Republik Absolut Pemerintah atau presiden
bersifat diktator(sewenang-wenang)dan tanpa ada pembatasan kekuasaan.Penguasa
mengabaikan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.Untuk melegitimasi
kekuasaaannya digunakan partai politik.Dalam pemerintahan ini fungsi
parlemen(perwakilan rakyat)diabaikan.
b. Republik Konstitusional Presiden memegang
kekuasaan sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan.Kekuasaan
presiden dibatasi oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Dalam
melaksanakan pemerintahannya,presiden diawasi secara langsung oleh parlemen(DPR).
c. Republik Parlementer Presiden hanya berfungsi
sebagai kepala negara karena fungsi pemerintahan berada di tangan perdana
menteri.Perdana menteri bertanggungjawab kepada parlemen.Kedudukan presiden
tidak dapat digugat.Kekuasaan legistatif lebih tinggi daripada kekuasaan
eksekutif.
3. SISTEM PEMERINTAHAN
a. Sistem Pemerintahan Parlementer Para menteri
diangkat dan diberhentikan oleh parlemen sehingga mereka bertanggungjawab pada
parlemen.Para menteri dipimpin oleh seorang perdana menteri yang bertugas
sebagai kepala pemerintahan.
b. Sistem Pemerintahan Presidential
Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.Para menteri tidak
bertanggungjawab kepada parlemen tetapi kepada presiden.Menteri-menteri
membantu presiden dalam menjalankan pemerintahan. Presiden berfungsi sebagai
kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Sesuai UUD 1945: *Sistem
pemerintahan Indonesia adalah presidential *Menteri bertanggungjawab kepada
presiden sebagai pelaksana pemerintahan. *Presiden tidak dapat membubarkan DPR
*DPR juga tidak dapat memberhentikan presiden *DPR bertugas mengawasi jalannya
pemerintahan yang dilaksanakan oleh presiden. *Terdapat saling kontrol sehingga
kekuasaan presiden tidak terbatas atau mutlak(diktator).
B.Wilayah
NKRI
1. Indonesia sebagai negara kepulauan Wilayah
Indonesia terdiri atas beribu-ribu pulau merupakan kebanggaan dan kewaspadaan.
Bangga karena di dalamnya terdapat potensi kekayaan alam yang bila dikelola
dengan baik dan benar akan sangat mendukung dalam mencapai tujuan pembangunan
nasional. Kewaspadaan karena wilayah Indonesia yang begitu luas dengan
pulau-pulau yang terpisah oleh laut dan selat sangat dimungkinkan terjadinya
disintegrasi bangsa.
·
Posisi geografis Indonesia diantara dua
benua(Asia dan Australia) dan dua samudra(Hindia dan Pasifik)
·
Indonesia berada di garis katulistiwa
sehingga wilayahnya subur dengan iklim tropis.
·
Hal tersebut berpengaruh secara positif
seperti:iptek yang mendukung kemajuan bangsa.
·
Pengaruh negatif seperti: mudahnya
pengaruh asing yang masuk ke Indonesia misalnya:liberalisme,komunisme,dan
budaya asing yang tidask sesuai dengan kepribadian bangsa.
·
Bangsa Indonesia harus selalu waspada
terhadap HTAG Hambatan, Tantangan, Ancaman, Gangguan).
2. Batas wilayah NKRI
v Batas
daratan: Utara : Malaysia Timur Timur: Papua Nugini dan Timor Leste
v Batas
lautan: ü Awalnya wilayah teritorial Indonesia berjarak 3 mil mengelilingi
masing-masing pulau Indonesia.Hal ini sangat merugikan Indonesia dari segi
politik,ekonomi,sosial,budaya,hankam ü Tanggal 13 Desember 1957 melalui
Deklarasi Juanda dalam forum konferensi hukum laut internasional batas
teritorial Indonesia menjadi 12 mil dihitung dari titik-titik pulau terluar
saat air laut surut. ü Tanggal 21 Maret 1980,pemerintah mengumumkan Zona
Ekonomi Eksklusif(ZEE) sepanjang 200 mil diukur dari garis pantai terluar saat
air surut(UU RI No.5 tahun 1983 tgl.18 November 1983.
3. Pemersatu bangsa Indonesia Alat pemersatu
bangsa:
a. Lambang Negara Indonesia
b. Bendera Merah Putih
c. Dasar Negara
d. Bahasa Indonesia
a. Lambang
Negara Indonesia adalah burung Garuda dengan ciri-ciri: 1) Kepala selalu menoleh
ke kanan,artinya: NKRI selalu membela kebenaran dan keadilan 2) Jumlah bulu
sayapnya tujuh belas,simbol tanggal kemerdekaan Indonesia yaitu tujuh 3) Jumlah
bulu ekornya delapan,simbol bulan Agustus 4) Jumlah bulu leher empat puluh
lima,artinya Indonesia merdeka tahun 1945 5) Di dada burung Garuda terdapat
perisai yang menggambarkan simbol-simbol dasar negara Pancasila 6) Kaki burung
Garuda mencengkeram sebuah pita bertuliskan semboyan”Bhinneka Tunggal
Ika”artinya berbeda-beda tetapi tetap satu.
2. Lambang Negara Indonesia Lagu Garuda Pancasila
b. Bendera Merah Putih
Bendera
Merah Putih Lagu "Bendera Merah Putih"
3. Dasar Negara Dasar Negara Indonesia yaitu
Pancasila
Bunyi
Sila Pancasila Bunyi Teks Pancasila
4. Bahasa Indonesia Bahasa Indonesia adalah
bahasa persatuan bagi bangsa Indonesia, sesuai dengan isi Sumpah Pemuda.
5. Bunyi Sumpah Pemuda Lagu "Satu Nusa Satu
Bangsa" C.Pentingnya Persatuan dan Kesatuan Bangsa
·
Sebagai negara plural/beragam sangatlah
penting menjaga keutuhan dari segala macam ancaman,tantangan,hambatan,dan
gangguan.
·
Untuk: mencapai cita-cita dan tujuan
nasional (di alinea 4 UUD 1945:1.melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tanah air Indonesia 2.memajukan kesejahteraan umum 3. mencerdaskan kehidupan
bangsa 4.ikut serta menciptakan perdamaian dunia).
D.Keutuhan NKRI
1. Bangga sebagai bangsa Indonesia 1) Letak
geografis 2) Budayanya banyak dan bermutu tinggi 3) Ramah tamah penduduknya 4)
Sumberdaya alam melimpah 5) Subur 6) Alam indah 7) Iklim tropis Wujud bangga:
cinta pada negara/nasionalisme
2.Kerukunan Bermasyarakat,berbangsa,dan Bernegara
a. Alasan dan tujuan membina kerukunan v Mencapai
kebahagiaan di dunia dan akhirat v Tercipta suasana aman,tenteram,dan damai. v
Tercipta kebahagiaan lahir dan batin
b. Tantangan dan hambatan pembinaan kerukunan 1)
Keterbatasan komunikasi antara pemerintah dengan rakyat khususnya di daerah
terpencil. 2) Keragaman kepentingan dan didominasi rasa kesukuan 3)
Permasalahan yang muncul akibat perbedaan SARA 4) Berbagai ketimpangan dan
kesenjangan sosial 5) Budaya paternalistik dan sikap mental feodal 6) Kemajuan
iptek dan era globalisasi yang disalahgunakan sehingga merusak moral bangsa.
c. Pembinaan kerukunan 1) Pemeliharaan dan
peningkatan keamanan dan ketertiban umum 2) Peningkatan ketahanan nasional 3)
Peningkatan ketertiban dan kepastian hukum 4) Penegakan hukum dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara.
3. Perilaku Menjaga Keutuhan Negara Dalam
Kehidupan Sehari-hari a. Perasaan hormat b. Setia c. Cinta tanah air d. Membela
kebenaran dan keadilan e. Semangat kebersamaa
a.
Perasaan hormat
1) Selalu menghargai orang lain,baik di lingkungan keluarga,sekolah,dan
masyarakat
2) Memiliki sikap sopan
3) Selalu menghargai orang yang lebih tua
4) Menaati semua peraturan yang berlaku baik dalam kehidupan,
hidup bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara
5) Selalu bertutur kata santun terhadap orang
b.
Setia
1) Bisa mematuhi keputusan bersama
2) Menghargai perjanjian yang sudah dibuat
3) Selalu menepati janji
4) Menghindari sikap meremehkan paraturan-peraturan yang telah
disepakati 5) Patuh melaksanakan tugas-tugas dan kewajiban
6) Berpegang teguh pada prinsip hidup terpuji
c.
Cinta tanah air
1) Menggunakan produk dalam negeri
2) Berjiwa kepahlawanan
3) Berani membela kebenaran dan keadilan
4) Semangat rela berkorban yang tinggi
5) Bersedia membela kepentingan bersama
d.
Membela kebenaran dan keadilan
1) Berani mengakui kesalahan sendiri dan kemenangan orang lain
2) Menghindari perilaku licik dan tercela
3) Bersifat ksatria dan jujur
4) Bersedia mengakui keunggulan atau kelebihan orang lain
5) Bersikap adil
e.
Semangat kebersamaan
1) Memiliki perasaan senasib dan sepenanggungan
2) Aktif dalam kegiatan kegotongroyongan
3) Bersikap mengutamakan sikap hidup bersama”berdiri sama tinggi
duduk sama rendah”
4)
Tidak meremehkan atau merendahkan orang lain Demikian materi pelajaran PKn
kelas V semester I yang membahas materi Menjaga Keutuhan NKRI, semoga
bermanfaat untuk para siswa maupun guru, demi peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.
Salam sukses.
Komentar
Posting Komentar