Materi Pokok : Menghargai
Keputusan Bersama Mata Pelajaran : Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) Kelas/
Semester : V/ II Menghargai Keputusan Bersama
A. PENGERTIAN
KEPUTUSAN BERSAMA
Keputusan
adalah segala putusan yang telah ditetapkan atau disetujui. Siapa pun yang
terikat dan terkait dengan hasil keputusan harus menaatinya. Sebuah keputusan
bisa dibedakan yaitu keputusan pribadi dan keputusan bersama. Keputusan pribadi
adalah keputusan yang dibuat sendiri dan untuk kepentingan diri sendiri.
Keputusan pribadi hanya berlaku untuk diri sendiri.
Contoh
keputusan pribadi bisa berupa setuju atau tidak setuju membeli barang atau
hadiah yang akan diberikan dengan teman. Keputusan berangkat sekolah dengan
berjalan kaki atau naik sepeda juga termasuk keputusan pribadi. Selain
keputusan pribadi ada juga keputusan bersama. Keputusan bersama adalah segala
sesuatu yang telah disepakati bersama untuk dijalankan bersama. Keputusan
bersama dibuat jika keputusan tersebut menyangkut kebutuhan orang banyak. Hasil
keputusan bersama menjadi tanggung jawab bersama. Jika tidak ditaati, akan mendapatkan
sanksi yang sudah disahkan bersama juga. Dalam kehidupan organisasi, pengurus
organisasi dituntut dapat mengambil keputusan secara baik dan tepat dalam
mengatasi berbagai masalah.
Demikian
juga di sekolah, seorang ketua kelas atau ketua organisasi, tidak boleh
bertin-dak sendiri atau mengambil keputusan sendiri tanpa melibatkan siswa atau
anggota yang lain. Keputusan yang diambil haruslah merupakan keputusan bersama.
B. CARA
PENGAMBILAN KEPUTUSAN BERSAMA
Ada
dua cara yang bisa dilakukan untuk mengambil keputusan bersama, yaitu dengan
cara musyawarah untuk mencapai mufakat, dan dengan cara pemungutan suara
terbanyak.
1.
Musyawarah Mufakat Musyawarah diartikan
sebagai pembahasan untuk menyatukan pendapat dalam penyelesaian suatu masalah
bersama. Sedangkan mufakat adalah sesuatu yang telah disetujui sebagai
keputusan berdasarkan kebulatan pendapat sebagai hasil musyawarah.
Musyawarah untuk mencapai mufakat adalah bentuk
pengambilan keputusan bersama yang paling baik. Sebab dengan musyawarah mufakat
berarti semua orang yang terlibat dalam musyawarah menyatakan setuju terhadap
keputusan yang diambil bersama. Agar dalam bermusyawarah dapat mencapai mufakat
dengan baik, ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan oleh peserta
musyawarah, yaitu:
1. Setiap orang diberi hak dan kebebasan yang
sama untuk menyampaikan pendapat dalam musyawarah. Prinsip ini sesuai dengan
UUD 1945 Pasal 28 yang menjamin setiap warga negara untuk mengeluarkan pikiran
baik secara lisan maupun tulisan.
2. Pendapat yang disampaikan oleh setiap peserta
dalam musyawarah harus disertai dengan alasan yang masuk akal.
3. Pendapat harus disampaikan dengan niat yang
baik untuk memenuhi kepentingan bersama. Jika dalam musyawarah terjadi
perdebatan harus dimaksudkan untuk mencari putusan yang terbaik, dan bukan
untuk mencari kemenangan diri sendiri atau kekalahan orang lain. Menghargai
pendapat orang lain merupakan wujud pengamalan dari Pancasila, terutama sila
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan.
4. Keempat, penyampaian pendapat juga harus
dilakukan dengan sopan dan penuh kerendahan hati. 5. Dalam musyawarah lebih
menonjolkan persamaan daripada perbedaan dari pendapat yang ada, sehingga akan
mudah mencapai kesepakatan bersama.
2. Pemungutan Suara Terbanyak Bentuk keputusan bersama yang kedua
adalah keputusan bersama berdasarkan suara terbanyak. Cara pengambilan
keputusan berdasarkan suara terbanyak akan dilakukan, apabila cara pengambilan
keputusan dengan cara musyawarah tidak dapat mencapai mufakat. Dalam proses
pemungutan suara, bisa dilakukan dengan beberapa cara, yaitu: 1) Mengacungkan
tangan. 2) Berdiri dari tempat duduk. 3) Berpindah tempat sesuai dengan
pilihan. 4) Menuliskan pilihan di atas kertas kemudian dikumpulkan. Pengambilan
keputusan bersama berdasarkan suara terbanyak ini pada umumnya dilakukan oleh
berbagai organisasi, baik yang ada di lingkungan sekolah maupun masyarakat.
Bahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga negara dalam
mengambil keputusan juga didasarkan atas suara terbanyak. Hal ini sesuai dengan
ketentuan UUD 1945 Pasal 2 Ayat (3) yang menyatakan bahwa segala putusan
Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak. Voting
dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a. Voting terbuka, yaitu voting yang dilakukan secara terbuka, di
mana para peserta menyebutkan secara langsung apa yang menjadi pilihannya.
b. Voting tertutup, yaitu voting yang dilakukan secara tertutup,
di mana para peserta menuliskan pilihannya pada selembar kertas.
C. BENTUK-BENTUK KEPUTUSAN BERSAMA
1.
Di lingkungan keluarga
a. Menetapkan Tata Tertib Keluarga
b. Membersihkan lingkungan rumah
2.
Di lingkungan Sekolah
a.
Pemilihan Ketua Kelas
b.
Menentukan tujuan tempat wisata di lingkungan sekolah
3.
Di lingkungan Masyarakat
a.
Menjaga Keamanan
b.
Kerja Bakti
D. SIKAP
MEMATUHI KEPUTUSAN BERSAMA
Keputusan bersama,
bersama dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Walaupun hasil
keputusan kita tidak setuju, tetapi kita harus tetap mematuhi demi untuk
kepentingan dan tujuan bersama. Contohnya, keputusan tentang studi wisata. Pada
awalnya sebagian siswa ingin studi wisata ke Candi Borobudur, Setelah
dimusyawarahkan sebagian besar siswa menghendaki studi wisata ke Bali. Karena
sebagian besar siswa memutuskan untuk studi wisata ke Bali, maka keputusan itu
harus didukung sebagai keputusan bersama. Bagi yang kalah dalam pemungutan
suara harus tetap ikut studi wisata ke Bali. Tidak boleh menolak dengan alasan
karena studi wisata bukan pilihannya. Sesuatu yang telah menjadi keputusan bersama
adalah milik bersama.
Semua bertanggung jawab
untuk melaksanakannya. Melaksanakan keputusan bersama harus dilakukan dengan
ikhlas, bukan karena terpaksa. Demikianlah seharusnya sikap yang demokratis.
Mau mengakui kekalahan dan kekurangan diri sendiri dengan jujur. Mau mengakui
kemenangan dan kelebihan orang lain dengan jujur.
Komentar
Posting Komentar