Materi Pendidikan Kewarganegaraan SD kelas 5
semester 1 "Peraturan Perundang-undangan"
A.
Pengertian Peraturan Perundang-undangan
Untuk menciptakan kehidupan kenegaraan yang tertib dan baik diperlukan suatu
tatanan atau aturan yang menjadi pedoman bagi seluruh elemen negara dalam
bertindak. Apakah peraturan itu?
Peraturan adalah
ketentuan yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Sedangkan peraturan
perundang-undangan merupakan semua peraturan yang bersifat mengikat secara
umum, yang dikeluarkan oleh badan perwakilan rakyat bersama pemerintah, baik di
tingkat pusat maupun daerah. Peraturan perundang-undangan tersebut berlaku
untuk lembaga-lembaga negara dan seluruh warga negara Indonesia.
Adapun sifat dan ciri
peraturan perundang-undangan di antaranya adalah:
1. Peraturan perundang-undangan dikeluarkan dalam wujud keputusan
tertulis, jadi mempunyai format/bentuk tertentu. Peraturan perundang-undangan
di Indonesia yang berpedoman pada UUD 1945. Peratutan perundang-undangan
merupakan keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan oleh suatu negara dan
berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia demi tercapainyaketertiban dan
keadilan dalam masyarakat.
2. Peraturan perundang-undangan berisi aturan pola tingkah laku.
3. Peraturan perundang-undangan dibentuk, ditetapkan, dan
dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang baik di tingkat pusat maupun di tingkat
daerah.
4. Peraturan perundang-undangan mengikat secara umum dan tidak
ditunjukkan kepada seseorang atau individu tertentu.
Coba bayangkan, apa yang
akan terjadi jika di sebuah perempatan jalan yang ramai, tidak ada lampu lalu
lintas dan polisi yang mengatur lalu lintas? Tentu akan banyak terjadi
kecelakaan. Peraturan perundang-undangan di Indonesia yang berpedoman pada UUD
1945 yang merupakan keseluruhan peraturan hukum yang diciptakan oleh suatu
negara dan berlaku bagi seluruhmasyarakat Indonesia demi tercapainya ketertiban
dan keadilan dalam masyarakat. Peraturan perundang-undangan di Indonesia dibuat
berdasarkan Pancasila, sebab Pancasila merupakan sumber dari segala sumber
hukum negara.
Setiap materi peraturan
perundang-undangan yang dibuat di Indonesia, harus mengandung asas sebagai
berikut. a. Pengayoman. b. Kemanusiaan. c. Kebangsaan. d. Kekeluargaan. e.
Kenusantaraan. f. Bhinneka Tunggal Ika. g. Keadilan. h. Kesamaan kedudukan
dafam hukum dan pemerintahan. i. Ketertiban dan kepastian hukum. j. Keseimbangan,
keserasian, dan keselarasan.
Peraturan
perundang-undangan dalam suatu negara adalah suatu hal yang penting bagi
Kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Pentingnya perundang-undangan nasional
bagi warga negara adalah sebagai berikut.
1. Memberikan Kepastian Hukum bagi Warga Negara Sebuah peraturan
berfungsi memberikan kepastian hukum bagi warga negara. Apabila di suatu negara
tidak ada kepastian hukum, maka semua orang akan bertindak sesuka hatinya.
Namun bila ada kepastian hukum, maka orang yang melanggar hukum di negara
tersebut akan dikenai sanksi. Contohnya jika seseorang bertindak aniaya
terhadap orang lain maka dia akan mendapatkan hukuman sesuai dengan peraturan
yang berlaku.
2. Melindungi dan Mengayomi Hak-Hak Warga Negara
Perundang-undangan berfungsi melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara.
Hakhak tersebut memang telah ada sebelum peraturan dibuat, misalnya hak untuk
hidup. Hak hidup merupakan hak asasi dari Tuhan yang sudah ada sebelum
perundang-undangan dibuat manusia. Walaupun demikian, negara tetap melindungi
hak hidup warganya.
3. Memberikan Rasa Keadilan bagi Warga Negara Perundang-undangan
diadakan untuk memberikan rasa keadilan bagi warga negara. Sulit bagi warga negara
untuk menyadari adanya rasa keadilan apabila tidak ada undang-undang.
Undang-undang merupakan sebuah jaminan tertulis akan adanya rasa keadilan.
Contohnya penyelesaian masalah tentang PKL dengan diterbitkannya sebuah perda
yang tidak menimbulkankonflik antara PKL, masyarakat, danpemerintah.
4. Menciptakan Ketertiban dan Ketenteraman Perundang-undangan
menjadi hal yang sangat penting bagi warga negarakarena dapat menciptakan
ketertiban danketenteraman. Undang-undang mampu merapikan kekacauan yang terjadi
di dalam masyarakat.
Peraturan perundang-undangan dibuat karena
memiliki arti penting bagi masyarakat. Adapun arti penting peraturan
perundang-undangan tingkat pusat dan tingkat daerah bagi masyarakat adalah: 1.
Memberi kepastian hukum bagi masyarakat. 2. Melindungi dan mengayomi hak-hak
masyarakat. 3. Memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. 4. Menciptakan
ketertiban dan ketenteraman dalam masyakarat. 5. Mewujudkan kesejahteraan
bersama.
B.
Sumber Hukum Peraturan Perundang-undangan
Sumber hukum adalah segala
sesuatu yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa. Memaksa di
sini berarti bila aturan-aturan dilanggar dikenai sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum dibedakan antara sumber hukum “material” (wellborn) dan sumber
hukum “formal” (kenborn).
Sumber hukum material
adalah keyakinan dan perasaan (kesadaran) hukum individu dan pendapat umum yang
menentukan isi atau materi (jiwa) hukum.
Sedangkan sumber hokum
formal adalah perwujudan bentuk dari isi hukum material yang menentukan
berlakunya hukum itu sendiri. Macam-macam sumber hukum formal, antara lain:
1. Undang-Undang
Undang-undang sebagai sumber hukum mempunyai dua arti, yaitu: a. Undang-undang
dalam arti luas (materiil) yaitu setiap peraturan atau hukum/ketetapan yang
isinya berlaku mengikat kepada setiap orang. b. Undang-undang dalam arti sempit
(formal) yaitu setiap peraturan/hukum/ketetapan yang dibuat oleh alat
perlengkapan negara yang diberi kekuasaan untuk membuat undang-undang. Agar
kita dapat membedakan kedua jenis undang-undang ini, maka undang-undang dalam
arti luas disebut peraturan dan undang-undang dalam arti sempit disebut
undang-undang saja.
2. Kebiasaan (Hukum Tidak
Tertulis) Kebiasaan merupakan perbuatan yang dilakukan berulang-ulang terhadap
hal yang sama dankemudian diterima dan diakui masyarakat. Dalam masyarakat,
keberadaan hukum tidak tertulis atau kebiasaan dikenal dengan norma yang harus
dipatuhi. Sedangkan dalam praktik penyelenggaraan negara, hukum tidak tertulis
disebut konvensi. Kebiasaan atau hukum tidak tertulis meskipun tidak ditetapkan
oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh seluruh rakyat karena masyarakat yakin
bahwa peraturan itu berlaku sebagai hokum supaya kebiasaan mempunyai kekuatan
dan dapat dijadikan sebagai sumber hukum, ada 2 (dua) faktor yang menentukan,
yaitu: a. Adanya perbuatan yang dilakukan berulang kali dalam hal yang sama
yang selalu diikuti dan diterima oleh yang lainnya. b.Adanya keyakinan hukum
dari orang-orang atau golongan-golongan yang berkepentingan. Maksudnya adanya
keyakinan bahwa kebiasaan itu memuat hal-hal yang baik dan pantas ditaati serta
mempunyai kekuatan mengikat. Contoh: dalam hal jual beli atau sewa menyewa
terdapat pihak penghubung (makelar) yang selalu mendapat komisi atau persen
dari hasil usahanya menghubungkan antara penjual dengan pembeli. Meskipun hal
ini tidak diatur di dalam hukum tertulis, namun dalam kenyataannya praktik
pemberian komisi selalu dipatuhi oleh masyarakat.
3. Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang
tidak diatur oleh undang-undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam
memutuskan perkara yang sama. Yurisprudensi lahir karena adanya peraturan
perundang-undangan yang kurang atau tidak jelas pengertiannya, sehingga
menyulitkan hakim dalam memutuskan suatu perkara. Yurisprudensi paling
terkenal, yang kerap dijadikan contoh adalah yurisprudensi mengenai pencurian
arus listrik. Dalam membuat yurisprudensi, biasanya seorang hakim akan
melaksanakan berbagai macam penafsiran, misalnya:
a. Penafsiran secara gramatikal (tata bahasa), yaitu penafsiran
berdasarkan arti kata.
b. Penafsiran secara historis, yaitu penafsiran berdasarkan sejarah
terbentuknya undang- undang.
c. Penafsiran sistematis, yaitu penafsiran dengan cara
menghubungkan pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang.
d. Penafsiran teleologis, yaitu penafsiran dengan jalan
mempelajari hakekat tujuan undang-undang yang disesuaikan dengan perkembangan
zaman.
e. Penafsiran otentik, yaitu penafsiran yang dilakukan oleh si
pembentuk undang-undang itu sendiri.
4. Traktat Traktat adalah
perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan
tertentu yang menjadi kepentingan negara yang bersangkutan. Macam-macam traktat
adalah:
a. Traktat multilateral yaitu perjanjian yang
dibuat/dibentuk oleh lebih dari dua negara. Traktat ini bersifat terbuka,
misal: PBB.
b. Traktat bilateral yaitu perjanjian yang dibuat oleh dua
negara.
Sifat traktat bilateral
adalah tertutup karena hanya melibatkan dua negara yang berkepentingan. Misal :
masalah dwi kewarganegaraan antara Indonesia dan RRC (Republik Rakyat China).
Pembuatan traktat, biasanya melalui tahap-tahap berikut ini:
a. Penetapan
isi perjanjian dalam bentuk konsep yang dibuat atau disampaikan oleh delegasi
Negara yang bersangkutan.
b. Persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat masing-masing.
c.
Ratifikasi atau pengesahan oleh kepala negara masing-masing sehingga sejak saat
itu traktatdinyatakan berlaku di seluruh wilayah negara.
d.
Pengumuman, yaitu penukaran piagam perjanjian. Setelah diratifikasi oleh DPR
dan kepala negara traktat tersebut menjadi undang-undang dan merupakan sumber
hukum formal yang berlaku.
5. Doktrin Doktrin adalah
pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan landasan atau dasar atau
asas-asas penting dalam hukum dan pelaksanaannya. Dalam hukum pemerintahan,
kita mengenal doktrin seperti doktrin dari Montesquieu, yakni Trias Politica
yang membagi kekuasaan pemerintah menjadi tiga bagian yang terpisah. Tata
urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang
No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Segala
peraturan perundang-undangan harus bersumber pada sumber hukum. Sumber hukum
nasional Indonesia adalah Pancasila. Jadi semua peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Sumber:
BSE Pendidikan Kewarganegaraan Kelas V SD/M, (Pengarang:Ikhwan Saptono Darmono
dan Sudarsih)
Komentar
Posting Komentar