KELAS : V MATERI :
BINATANG YANG HALAL DAN BINTANG YANG HARAM BINATANG YANG HALAL 1. BINATANG
DARAT YANG HALAL · Binatang ternak dasar hukumnya adalah Surat An-Nahl ayat 5.
Contohnya adalah unta, sapi, kerbau, kambing, biri-biri, kambing jawa, rusa,
kuda kanguru dan kelinci termasuk marmot · Binatang unggas contohnya adalah
ayam, angsa, bebek, kalkun. · Burung, semua burung halal seperti merpati,
emprit, tekukur dan sejenisnya kecuali yang memiliki cakar sebagai alat untuk
mencengkram mangsanya, seperti elang, gagak, garuda, dan burung falcon burung
tersebut adalah haram · Hewan darat lainnya yang halal adalah kerbau ,
belalang. 2. PENYEMBELIHAN HEWAN · Tata cara penyembelihana adalah A. Rukun
menyembelih · Niat · Menyebut nama Allah · Memutuskan hulkum (tenggorokan) B.
Syarat syah penyembelihan · Orang yang menyembelih harus muslim atau ahli
kitab, berakal sehat, mumayyis dan mampu melihat · Hewan yang disembelih adalah
hewan yang halal dimakan dan jelas-jelas masih hidup · Alat penyembelihannya
adalah alat yang tajam, yang tidak berupa gigi, kuku atau tulang C.
Sunnah-sunnah menyembelih · Membaca basmallah · Menghadapkan hewan sembelihan
kearah kiblat · Menyembelih dipangkal lehernya terutama hewan yang berleher
panjang, agar hewan cepat mati. · Memutuskan urat kiri dan urat kanan leher
hewan. D. Makruh penyembelihan hewan · Menggunakan alat yang kurang tajam ·
Mengangkat alat penyembelihan sebelum nyawa hean tersebut lepas E. Pengecualian
dalam penyembelihan · Ikan laut dan belalng walau tanpa di sembelih tetap halal
· Hewan yang didapat dari hewan yang sudah terlatuh jika telah mati halal
hukumnya dan jika belum mati tetap harus disembelih · Hewan yang dalam keadaan
tertentu sulit disembelih seperti hewan yang terselip ditempat yang sulit
terjangkau pisau, maka hewan tersebut boleh disembelih sebisanya walaupun tidak
mengenai leher yang penting cepat mati · Janin hewan yang ikut mati setelah
induknya disembelih, hukumnya halal · Jika kita ragu apakah yang menyembelih
orang islam atau bukan maka hukum kita kembalikan pada hukum asalnya apakah
daging itu berasal dari hewan yang halal atau tidak , jika berasal dari hewan
halal berarti halal. · Penyembelihan memakai mesin hukumnya halal, jika rukun
dan syaratnya sahnya terpenuhi 3. HIKMAH DISYARIATKANNYA MENYEMBELIH HEWAN
DARAT · Membuktikan ketaatan manusia terhadap rabbnya · Tidak terjadi
penyiksaan hewan jika dipotong sesuai dengan ajaran agama · Mendapatkan daging
yang sehat karena disembelih secara benar · Terhindar dari memakan makanan yang
berasal dari bangkai 4. BINATANG AIR YANG DIHALALKAN · Semua jenis hewan laut
seperti berbagai jenis ikan laut yang tidak mengandung racun. Berbagai jenis
kerang, mutiara, dan bukan berupa ular, buaya, dan tidak berupa hewan yang
hidup di dua alam · Semua jenis ikan air tawar termasuk belut · Semua jenis
perikanan air asin seperti bandeng , udang, gurmi, mujair, blanak dan
lain-lain. 5. BANGKAI HEWAN AIR · Semua jenis ikan yang diawetkan hukumnya
halal · Semua jenis ikan yang dikemas dengan kaleng adalah halal · Semua
potongan dari hewan laut adalah halal 6. HIKMAH DIHALALKANYA BINATANG ·
Meningkatkan rasa syukur kepada Allah · Meningkatkan ketaqwaan kepada Allah ·
Dengan memakan makanan yang halal berarti seorang telah memelihara dari secara
lahir dan batin · Meningkatkan gizi kaum muslimin pada khususnya · Sebagai sarana
menguji keimanan manusia
BINATANG YANG HARAM
1. SEPULUH
JENIS HEWAN YANG DIHARAMKAN DALAM SURAT AL-MAIDAH AYAT 3 ·
Yaitu bangkai binatang
darat · Darah atau saren · Daging babi dan sejenisnya · Binatang yang
disembelih tanpa menyebut nama Allah · Binatang yang mati tercekik · Binatang
yang mati karena jatuh · Binatang yang mati karena ditanduk bintang lain ·
Binatang yang mati karena dimakan bintang buas · Binatang yang karena dipukul ·
Bintang yang disembelih atas nama berhala.
2. DALAM
HADITS NABI MENGHARAMKAN HIMAR KAMPUNG DAN BIGAL ( BLASTERAN ANTARA KUDA DAN
HIMAR)
3. MENGHARAMKAN
HEWAN YANG BERTARING DARI BINTANG BUAS
Contohnya adalah anjing, harimau, bruang, kucing,
singa, serigala, cita( harimau tutul.
4. BINTANG
YANG DIHARAMKAN KARENA TERMASUK HEWAN BURUNG YANG BERCAKAR ·
Yang termasuk bintang ini adalah burung elang,
hantu, rajawali, bangkai, kekelawar dan burung gagak.
5. BINATANG
YANG HARAM KARENA DIPERINTAH MEMBUNUHNYA Yang termasuk binatang ini adalah
tikus, kalajengking, kadal, bengkurang , komodo, anjing gila, ualar, burung
gagak, burung elang, semut, lebah , burung teguk-teguk dan burung suradi
6. BINATANG
YANG DIHARAMKAN KARENA KOTOR DAN MENJIJIKAN
yang termasuk binatang ini adalah Ulat, kutu
busuk dan sejenisnya, kepinding, rayap, blatung, kaki seribu, binatang jalalah
adalah binatang yang memakan kotoran
7. BINATANG
YANG HIDUP DI DUA ALAM · Hewan yang hidup dua alam adalah buaya, ular, katak,
kepiting, kura-kura, penyu, dan keong mas.
8. POTONGAN
DARI BINATANG YANG MASIH HIDUP
9. HIKMAH
KEHARAMAN BINTANG BAGI MANUSIA · Dapat terhindar dari makanan yang kotor dan
menjijikkan · Melatih mentak untuk tetap dijalan Allah · Menghindari makanan
yang haram yang merupakan ujian dari iman kita · Meningkatkan ketaqwaan dan
ketaatan kepada Allah · Merupakan wujud kasih sayang Allah kepada hambanya.
Komentar
Posting Komentar